Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. WZ Johannes Kupang, menghentikan layanan kesehatan bagi pasien pengguna dana pengaman. Surat pemberitahuan tertanggal 19 Mei 2023 itu ditandatangani Direktur RSUD Prof WZ Johannes Kupang, Mindo E. Sinaga.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menerima audiens Direktur Utama Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bersama tim, terkait dengan penetapan RSUD Prof. DR WZ Johannes Kupang jadi Rumah Sakit Jejaring Rujukan Kardiovaskuler (gangguan pada jantung dan pembuluh darah).